d_Berita

DITRESKRIMSUS TAHAP II KASUS INVESTASI BODONG DINAR KHALIFAH

BANDA ACEH. Pada tahun 2018 s/d 2020 terdapat suatu lembaga fiktif yg bernama DINAR KHALIFAH yang melakukan kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat dan tidak memiliki izin dari OJK.


pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi namun dalam praktiknya uang yang terkumpul dari masyarakat digunakan oleh Tsk GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Kepada masyarakat dijanjikan  keuntungan 60% s/d 80% setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun, namun dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yg diperjanjikan bahkan ada masyarakat yg belum pernah menerima bagi hasil sama sekali.

Nilai dana yg dihimpun senilai 39 M, dari 250 orang yang akad, serta 506 transaksi yang dilakukan oleh TSK GR.

Dana terkumpul :
- 2018 : Rp. 2.419.500.000
- 2019 : Rp. 18.123.000.000
- 2020 : Rp. 18.361.000.000

Modusnya mengajak masyarakat untuk berinvestasi dgn imbalan bagi hasil di bidang :
- jual beli saham 
- emas dan aset digital
- peternakan
- pertambangan batu bara 
- kelapa sawit 

namun faktanya dana digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency dan digunakan untuk kepetingan pribadi gita rahmad

Penyidik telah menyita BB berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai lbh kurang 5M.

Saat ini perkara sdh dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan akan segera dilakukan pelimpahan Tsk dan BB ke Kejaksaan Tinggi Aceh Kamis, 03/11/2022.

Pasal yang di langgar :
Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan
Pasal 3 UU TPPU
Pasal 372 dan 378 KUHP
Ancaman maksimal 15 Tahun penjara

Berita lainnya

Kegiatan lainnya

Pilihan warna Latar

Silakan pilih warna yang Anda sukai