Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Menyita Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Pengadaan Wastafel
Banda Aceh - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Uang itu diduga dipakai sebagai fee dan untuk menyuap pejabat pengadaan.
"Benar kita sudah menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya,S.I.K. dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, penyidik juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga untuk menyuap pejabat pengadaan. Selain itu, pihaknya juga menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender.
Pagu anggaran pengadaan westafel tersebut sebesar Rp41,214 miliar yang bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020 lalu.
Sony menambahkan, pihaknya bakal segera mengekspos kasus itu dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara.
"Kita juga telah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, masih ada sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa," jelasnya.