VISI
Penegakan Hukum guna mewujudkan Daerah Hukum Polda Aceh yang Aman dan Tertib.
MISI
Penegakan Hukum Guna Melindungi, Melayani dan Mengayomi Masyarakat Provinsi Aceh
- Mengembangkan system manajemen pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana khusus dalam rangka penegakan hukum;
- Membangun dan meningkatkan kemampuan profesionalisme Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh untuk penanganan kasus tindak pidana ekonomi, perbankan, Korupsi dan tindak pidana tertentu;
- Membangun dan melengkapi sarana prasarana dan peralatan penyidikan untuk semua jenis tindak pidana (tindak pidana ekonomi, perbankan, korupsi dan tindan pidana tertentu serta tindak pidana siber);
- Membina dan mengoptimalkan teknologi informatika dalam rangka mengembangkan kemampuan penyidik tindak pidana khusus secara ilmiah;
- Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia dalam rangka memberantas kejahatan Bersama sama masyarakat dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan Kepolisian terbatas untuk mewujudkan adanya kepastian hukum, serta keadilan sebagai Negara Hukum;
- Mengintensifkan Kerjasama dengan Kepolisian Internasional dalam rangka peningkatan kemampuan professional penyidikan dan penanganan kejahatan internasional;
- Memelihara solideritas satker Ditreskrimsus Polda Aceh dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi sebagai upaya menyamakan visi dan misi Ditreskrimsus Polda Aceh kedepan.