d_Berita

POLISI TANGKAP 12 PENAMBANG EMAS DI ACEH

Banda Aceh - Sebanyak 12 penambang emas ilegal ditangkap polisi di dua lokasi penambangan ilegal di Aceh. Polisi ikut menyita dua alat berat yang dipakai untuk menambang.
"Kita kemarin menggerebek dua lokasi penambangan emas tanpa izin di Nagan Raya dan Aceh Barat," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Penggerebekan pertama dilakukan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Dalam pengrebekan, polisi menciduk enam penambang yakni ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator, 2 alat pendulang emas, dan 3 ambal penyaring emas. Sementara tim kedua menggerebek tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat menangkap enam penambang yang berada di lokasi. Keenam orang ditangkap yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan (20).

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator, 2 alat pendulang emas, 3 ambal penyaring emas, 2 plastik berisikan emas kotor, dan BBM jenis solar 500 liter," jelas Sonya.

Menurutnya, penggerebekan dilakukan untuk memberantas pertambangan ilegal yang sudah meresahkan masyarakat. Penambangan ilegal juga disebut menjadi penyebab bencana alam di Tanah Rencong.

"Kita imbau para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditindak," jelasnya.
Info selanjutnya https://reskrimsus-aceh.info/

Berita lainnya

Kegiatan lainnya

Pilihan warna Latar

Silakan pilih warna yang Anda sukai